Pemkab Bantul Sebut Bukan Pungli, JCW Minta Kontribusi Warga Baru Jambean Dievaluasi




Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan pungutan tersebut tidak disimpulkan sebagai pungutan liar (pungli) berdasarkan hasil klarifikasi, sementara Jogja Corruption Watch (JCW) meminta persoalan diselesaikan secara bijak dan transparan.–FOTO : Istimewa

BANTUL, diswayjogja.id – Dugaan pungutan sebesar Rp 300 ribu terhadap warga baru yang hendak mengurus surat keterangan domisili di Padukuhan Jambean, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan pungutan tersebut tidak disimpulkan sebagai pungutan liar (pungli) berdasarkan hasil klarifikasi, sementara Jogja Corruption Watch (JCW) meminta persoalan diselesaikan secara bijak dan transparan.

Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul menyatakan tidak menyimpulkan adanya pungli setelah meminta keterangan dari pelapor, dukuh, ketua RT, pengurus paguyuban, hingga lurah. Hasil klarifikasi tersebut disampaikan pada Selasa (13/10/2026).

Inspektur Daerah Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang ditelusuri, pihaknya tidak menyimpulkan adanya pungli dalam persoalan tersebut. Salah satu pertimbangannya, warga yang melaporkan persoalan itu disebut belum membayar uang yang diminta dan tetap mendapatkan pelayanan administrasi domisili.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah unggahan di media sosial mengungkap adanya permintaan uang Rp 300 ribu kepada seorang warga yang hendak mengurus surat keterangan domisili pada Juli 2026.

BACA JUGA : Polemik Food Truck Alkid, Sanksi Aipda S Tetap Berjalan Meski Dugaan Pungli Dihentikan

BACA JUGA : Kasus Food Truck Alkid, Polresta Yogyakarta Nyatakan Dugaan Pungli dan Pemerasan Tak Terbukti

Lurah Triwidadi, Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa uang tersebut bukan biaya untuk menerbitkan surat domisili, melainkan kontribusi pembangunan wilayah berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat dengan warga perumahan.

“Jadi sebenarnya bukan pungutan terkait dengan permohonan domisili. Jadi itu memang sebuah kesepakatan yang dibangun antara masyarakat, dalam arti masyarakat Jambean dengan warga perumahan untuk memberikan kontribusi pembangunan terkait wilayah Rp 300 ribu,” kata Slamet, Senin (12/10/2026).

Menurut Slamet, surat keterangan domisili tetap diproses secara gratis meskipun warga yang bersangkutan belum membayar kontribusi tersebut.

Dukuh Jambean, Hendi, juga menyebut kontribusi itu bersifat sukarela dan tidak diwajibkan kepada seluruh warga baru. Ia menyatakan kesepakatan tersebut telah dibuat pada 2024.

BACA JUGA : Dugaan Pungli Food Truck Alkid Jogja, 5 Karyawan dan 4 Pengurus Parkir Diperiksa

BACA JUGA : Soal Pungli di Jogja, Wali Kota Hasto: Jangan Sampai Ada, Laporkan agar Bisa Ditindak

Dalam dokumen kesepakatan tertanggal 14 Mei 2024, terdapat ketentuan sumbangan bagi warga yang membeli tanah atau hendak menetap di Padukuhan Jambean. Besarannya Rp 300 ribu untuk wilayah perumahan, sedangkan untuk wilayah RT terdapat ketentuan kontribusi dengan total Rp 1 juta.

Meski demikian, Inspektorat Bantul merekomendasikan agar kesepakatan tersebut dievaluasi dan dibahas kembali melalui musyawarah warga. Pengelolaan dana juga perlu disertai pertanggungjawaban yang jelas agar penggunaannya transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *