Kenalan Lewat Aplikasi Online, Pria Asal Temanggung Diduga Gasak 3 iPhone dan 2 iPad di Sleman




Polresta Sleman mengungkap dugaan pencurian di sebuah penginapan kawasan Sendangadi, Mlati. Pria berinisial SSP (31), asal Temanggung, diduga mengambil tiga iPhone, dua iPad, dan sepeda motor milik kenalan yang ditemui melalui aplikasi pertemanan online. –FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id – Seorang pria berinisial SSP (31), asal Temanggung, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sejumlah barang elektronik milik kenalan yang ditemuinya melalui aplikasi pertemanan online.

Dalam kejadian di kawasan Sendangadi, Mlati, Sleman, korban kehilangan tiga unit iPhone, dua iPad, serta satu sepeda motor.

Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah penginapan di Jalan Kebonagung, Jombor Lor, Sendangadi, Mlati, Sleman.

“Korban dan saksi sebelumnya berkenalan dengan SSP melalui aplikasi pertemanan online. Mereka kemudian bertemu secara langsung dan menginap di lokasi tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (27/10/2026).

BACA JUGA : Bukan Soal Jasa Kencan, Polisi Beberkan Penyebab Keributan Viral di Cokroaminoto Jogja

BACA JUGA : Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Motor Dibawa Kabur Saat Wisata ke Parangtritis

Saat saksi pergi untuk makan malam dan korban sedang tidur, tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban dan saksi.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika saksi pergi makan malam dan pelapor tidur, tersangka SSP mengambil satu buah HP merek iPhone 15 Pro, satu buah HP merek iPhone 14 Pro, satu buah HP merek iPhone 13 Pro, serta dua buah iPad merek Apple milik pelapor dan saksi,” ujarnya.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka disebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Genio berwarna hitam milik korban. Kunci kendaraan itu berada di dalam kamar penginapan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyebut tersangka berkenalan dengan korban dan saksi melalui aplikasi pertemanan online.

“Korban dan tersangka baru pertama kali bertemu secara langsung. Dugaan pencurian dilakukan setelah mereka berkumpul di penginapan,” jelasnya.

BACA JUGA : Pelajar di Yogyakarta Tertipu Teman dari Aplikasi Online, Motor PCX Dijual Rp4 Juta

BACA JUGA : Ini Modus Konferensi Ilmiah Abal-abal, Akademisi Diminta Jangan Sampai Tertipu

Dalam pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah Kota Yogyakarta, sejumlah wilayah di Jawa Tengah, dan Kota Bandung.

Meski demikian, penanganan perkara lain tersebut perlu dibedakan dari kasus yang sedang diproses di Sleman. Pengembangan masih dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam kejadian lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *