JPW Desak Polda DIY Hentikan Pemeriksaan Mahasiswa ISI Terkait Dugaan Vandalisme




JPW Desak Polda DIY Hentikan Pemeriksaan Mahasiswa ISI Terkait Dugaan Vandalisme–FOTO : Dhani Irawan/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY menghentikan pemeriksaan terhadap Magenta, seorang mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana vandalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 331 KUHP.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aksi mencoret atau membuat tulisan bertajuk “Coretan Gulana” saat demonstrasi di depan Gedung DPRD DIY, Selasa (20/10/2026).

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai pemeriksaan terhadap Magenta berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi sekaligus tekanan psikologis terhadap aktivis mahasiswa.

Menurutnya, proses pemeriksaan yang terus berlanjut juga dapat mengganggu aktivitas perkuliahan Magenta serta kiprahnya dalam kegiatan kemahasiswaan.

BACA JUGA : Petinggi Polri Diduga Sadap Presiden, JPW Pertanyakan Siapa yang Memerintahkan

BACA JUGA : JPW Kritik Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo, Polisi Dinilai Arogan dan Tak Proporsional

“Jika pemeriksaan terus dilakukan terhadap mahasiswa ISI Yogyakarta tersebut, maka ini bisa menjadi bentuk praktik kriminalisasi sekaligus tekanan psikologis terhadap aktivis,” ujar Kamba, Jumat, 6/11/2026

Ia menilai penyidik Polda DIY perlu mempertimbangkan dampak pemeriksaan tersebut terhadap kehidupan akademik dan aktivitas mahasiswa. Karena itu, JPW meminta kepolisian menghentikan proses pemeriksaan terhadap Magenta.

Kamba juga mengingatkan agar Polda DIY lebih memprioritaskan pelaksanaan janji-janji Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo dibandingkan menangani perkara dugaan vandalisme yang melibatkan aktivis mahasiswa.

Menurut dia, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan aksi vandalisme tersebut, semestinya pihak yang bersangkutan menempuh mekanisme pelaporan.

BACA JUGA : JPW Sampaikan Catatan Kritis Penanganan Aksi Massa pada Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 di Yogyakarta

BACA JUGA : Klitih Belum Hilang, JPW Desak Polisi Perketat Pengawasan Malam di Bantul

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan terhadap dugaan aksi vandalisme yang dilakukan Magenta, maka pihak yang merasa dirugikan itulah yang melaporkan, bukan pihak kepolisian yang membuat laporan sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamba menilai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Magenta dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi dengan menggunakan instrumen hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *