Pola Mirip Narkotika dan Benih Bening Lobster, Ini Cara Emas Diselundupkan lewat Bandara Internasional




Bea Cukai Yogyakarta masih mendalami asal emas 4,2 kg dan jaringan dua kurir asal Tiongkok yang ditangkap di YIA, di mana penyelundupan emas setelah bea keluar berlaku.–FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id – Bea Cukai Yogyakarta masih mendalami asal-usul dan kemungkinan jaringan di balik dugaan penyelundupan sekitar 4,2 kilogram emas yang dibawa dua warga negara Tiongkok di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menyebut kedua tersangka berperan sebagai kurir.

Agus mengatakan penyidik belum dapat memastikan asal emas karena kejadiannya baru berlangsung dan proses pemeriksaan masih berjalan. Kendala bahasa ikut memperlambat karena kedua tersangka hanya bisa berbahasa Mandarin, sehingga penerjemah didatangkan.

“Terkait asal barang, ini sedang dalam pendalaman karena kejadiannya baru kemarin. Kedua tersangka ini orang Tiongkok yang hanya bisa berbahasa Mandarin, memang agak menjadi hambatan. Kemarin kami sudah mendatangkan penerjemah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA : Dua WN Tiongkok Diduga Bawa 4,2 Kg Emas ke Singapura, Nilai Barang Ditaksir Rp11 Miliar

BACA JUGA : Waspada Modus Petugas BPJS Gadungan, Lansia Bantul Kehilangan Emas 55 Gram dan Uang Rp5 Juta

Secara umum, kata Agus, emas semacam ini berasal dari pertambangan di wilayah Indonesia, seperti Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Sumatra.

Menurut Agus, pelaku biasanya mencari jalur karena tidak semua daerah penghasil emas memiliki penerbangan langsung ke luar negeri. Mereka memetakan bandara internasional yang pengawasannya dinilai longgar.

“Polanya mungkin hampir sama dengan narkotika, di mana mereka memetakan celah. Sama seperti benih bening lobster, punya pola yang sama. Mereka mencari celah bandara yang pengamanan dan perhatiannya kurang,” katanya.

Dia mencontohkan kasus di Bandara Kertajati yang menurutnya tidak diduga. Karena itu, Bea Cukai merapatkan koordinasi dengan berbagai pihak.

BACA JUGA : Berpura-pura Menyapa Korban, Driver Ojol Jambret Kalung Emas Emak-emak di Gamping

BACA JUGA : Modus Bantuan Pemerintah, Pasutri Tipu Lansia di Moyudan Gasak Tiga Cincin Emas

Agus menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, terbit 17 November 2025 dan berlaku sejak 23 Desember 2025, mengatur pengenaan bea keluar emas. Pada 2025, ekspor emas Indonesia tercatat hampir 20 metrik ton.

Setelah aturan berlaku, kata Agus, tidak ada ekspor emas yang diberitahukan sejak awal tahun. Hal itu menimbulkan kecurigaan adanya pengeluaran tanpa pemberitahuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *